TUGAS 1
INDIVIDU
Terduga Penyebar Hoax Penyerangan Mapolda Sumut Ditangkap
MEDAN – Penyidik Polda Sumatera Utara, menangkap
terduga pelaku penyebar informasi bohong terkait motif di balik
penyerangan yang terjadi terhadap Markas Polda Sumatera Utara pada
Minggu 25 Juni 2017 lalu.
Terduga pelaku berinisial SH (31) ditangkap di rumahnya di Dusun
3, Desa Tadukan Raga, Gang Teratai Kecamatan STM Hilir, Kabupaten
Deliserdang, Sumatera Utara. Terduga pelaku SH ditangkap setelah tim
gabungan Subdit 2 Krimsus, Subdit 3 Krimum dan Satreskrim Polres Polres
Deliserdang melakukan penelusuran atas postingan akun jejaring sosial
Facebook miliknya.
“Hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, disebutkan bahwa
pelaku hanya mendengar berita masalah utang piutang tersebut dari
orangtua pelaku dan langsung menulis di akun media sosial milik pelaku.
Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa pembunuhan terjadi masalah
utang piutang dan korban pelaku sama sama nonmuslim,” ujar Kombes Rina,
Kabid Humas Polda Sumut, Senin 3 Juli 2017.
Atas perbuatannya itu, SH diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto
Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini terduga pelaku masih kita periksa. Kami juga tengah meminta
keterangan dari 2 saksi, yakni ahli bahasa dan ahli pidana. Kita akan
segera melakukan gelar perkara dan melengkapi administrasi
penyidikannya. Kasus ini sekarang ditangani Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut,” tutur Rina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar