PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi
(cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti
kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut
Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut
kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal
oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah
seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di
Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long
tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian Organisasi koperasi menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
- Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
- Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan
serta memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai
perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang
dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur
tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan
koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan
masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan
tertentu, begitupun dengan organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia
seharusnya berfungsi dan memiliki peran sebagai berikut:
- Mengembangkan serta membangun kemampuan
dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan secara aktif (role actively) dalam
rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi
dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian
rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives),
dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi
produksi| Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya
terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan
barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi
cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi
konsumsi| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki
anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas
penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota
koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR),
koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi
RT, dan koperasi ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi
jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan
kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya
dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam
ataupun koperasi perkreditan.