SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Drs.
Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang
sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian,
melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang
“Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan
tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :a. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b. Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c. Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a) Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b) SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a. Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b. Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan koperasi yaitu :
1. Usaha
koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk
masyarakat pada umumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai
usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang
dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
6. Mendapat bimbingan dari pemerintah
dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan
koperasi yaitu:
1.
terdapat
keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap
pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak
semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
4.
Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar